Selamat Datang

Banner Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah

VISI DAN MISI PEMBANGUNAN KESEHATAN

KABUPATEN MAMUJU TENGAH

Visi

“Terwujudnya Masyarakat Mamuju Tengah Yang Sehat Sejahtera dan Berkeadilan.”

Misi

  1. Melindungi Kesehatan Masyarakat Dengan Menjamin Tersedianya Upaya Kesehatan Yang Paripurna, Merata, Bermutu dan Berkeadilan
  2. Menjamin Ketersediaan dan Pemerataan Sumber Daya Kesehatan
  3. Pemberdayaan Masyarakat Guna Tumbuhnya Kemauan, Kemampuan dan Kesadaran Masyarakat Untuk Hidup Sehat
  4. Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih

Dalam rangka mendukung visi Kabupaten Mamuju Tengah tersebut dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Maka dinas kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Menetapkan. Visi : Terwujudnya Kemandirian Daerah Dalam Bingkai Lalla Tassisara Melalui Gerakan Bersama Membangun mamuju Tengah Untuk Meningkatkan Kesejahtreaan Masyarakat. Sedangkan untuk dapat mewujudkan visi tersebut Masyarakat Kabupaten Mamuju Tengah. Khususnya kesehatan dalam Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Kesehatan. Melalui Peningkatan Layanan Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu Serta Sumber Daya Manusia di Bid. Kesehatan untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan kuat.

Strategi

Strategi yang dipergunakan dalam rangka menyelenggarakan misi tersebut untuk mencapai Kabupaten Mamuju Tengah Sehat adalah sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan kewenangan untuk pengembangan pelayanan kesehatan.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kulaitas tenaga kesehatan dengan kompetensi yang dibutuhkan.
  3. Menyusun Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
  4. Meningkatkan dan memasyarakatkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  5. Mengoptimalkan sarana kesehatan yang ada dan standar operasional prosedur untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Hasil Pencapaian Indikator Dinas Kesehatan

Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit kerja. Indikator kinerja atau indikator keberhasilan untuk setiap jenis pelayanan. Bidang-bidang kewenangan diselenggarakan oleh unit organisasi perangkat daerah dalam bentuk standar pelayanan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah. Penetapan standar pelayanan merupakan cara untuk menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.