Pendampingan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Puskesmas 2024
Penyusunan Dokumen Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)Berdasarkan Permendagri No. 79. Tahun 2018, UPT Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan. BLUD wajib menyediakan persyaratan administratif berupa dokumen yang dilampirkan bersamaan dengan pengajuan permohonan. Perlu diketahui, BLUD adalah pola yang memberikan fleksibilitas. Berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah, Bapak Setya Bero, SKM.,M.M.Kes. Pada tanggal 11 – 13 Juni 2024 diadakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen dalam rangka penyusunan dokumen BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini merupakan kegiatan pendampingan dari Tim Fasilitator BLUD Kabupaten Majene yang sudah lebih dahulu selesai. Melaksanakan Sosialisasi dan Workshop BLUD dengan mengundang lintas sektor terkait dan 11 Puskesmas.
Melalui konsep BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik. Fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik.
Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera kita realisasikan. Hal ini juga sejalan dengan proses Akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas.